1/30/10

Pelarangan 5 Buku

Larangan Peradaran 5 buah Buku
Siaran Pers Kejagung 

Berikut Siaran Pers Kejaksaan Agung tentang Pelarangan Peredaran Barang Cetakan Berupa 5 Buah Buku
Pelarangan Peredaran Barang Cetakan Berupa 5 Buah Buku
Sumber: http://www.kejaksaan.go.id/siaranpers.php?id=244

Menjawab pertanyaan wartawan terkait pelarangan peredaran buku / barang cetakan oleh Kejaksaan Agung, bersama ini disampaikan siaran pers sebagai berikut :

1.   Berdasarkan Annual Report Kejaksaan Tahun 2009 yang telah disampaikan oleh Jaksa Agung RI dan para Jaksa Agung Muda pada tanggal 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung telah mengumumkan pelarangan peredaran dan penggandaan barang cetakan berupa 5 (lima) buah buku, yaitu :
a.   Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-139/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 Tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Berupa Buku Berjudul Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, karangan John Roosa, Penerjemah Hersiri Setiawan, Penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia Jl. Pinang Ranti No.3 Jakarta, Hasta Mitra Jl. Duren Tiga Selatan No.36 Jakarta Selatan di seluruh Indonesia.
b.   Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-140/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 Tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Berupa Buku Berjudul Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, tetesan Darah dan cucuran Air Mata Umat Tuhan Di Papua Barat Harus Diakhiri, Karangan Socratez Sofyan Yoman, Penerbit Reza Enterprise Jl. Penggalang VIII No.38 Jakarta Timur diseluruh Indonesia.
c.   Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-141/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 Tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Berupa Buku Berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965, Karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan, Penerbit Merakesumba Lukamu Sakitku Pugeran Maguwoharjo Jogjakarta, Desain Sampul Eddy Susanto diseluruh Indonesia.
d.   Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-142/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 Tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Berupa Buku Berjudul Enam Jalan Menuju Tuhan, karangan Darmawan, MM, Penerbit PT. Hikayat Dunia Jl. Jatayu Dalam II/5 Bandung, Perwakilan Jakarta : Jl. Kayumanis VII No.40 Jakarta Timur, Pencetak PT. Karyamanunggal Lithomas Bandung di seluruh Indonesia.
e.   Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-143/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 Tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Berupa Buku Berjudul Mengungkap Misteri Keberagaman Agama, karangan Drs. H. Syahrudin Ahmad, Penerbit Yayasan Kajian Al-Qur’an Siranindi (YKQS) Palu Jl. Jambu No.50 Palu Sulawesi Tengah di seluruh Indonesia.
2.   5 (lima) Keputusan Jaksa Agung RI tersebut selain melarang peredaran dan penggandaan 5 (lima) buah buku tersebut juga mewajibkan kepada mereka yang menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan barang cetakan tersebut untuk menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat, dan mewajibkan kepada Kejaksaan, Kepolisian atau Alat Negara lainnya yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum untuk melakukan pensitaan terhadap barang cetakan tersebut dan pelanggaran terhadap Keputusan Jaksa Agung RI tersebut diancam dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tanggal 23 april 1963 Tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tanggal 5 Juli 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang.
3.   Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung tersebut, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan 5 (lima) Instruksi Jaksa Agung RI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia untuk melakukan pensitaan terhadap barang cetakan berupa 5 (lima) buah buku, yaitu :
a.    Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-002/A/JA/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Buku Berjudul Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, karangan John Roosa, Penerjemah Hersri Setiawan, Penerbit Institu Sejarah Sosial Indonesia Jl. Pinang Ranti No.3 Jakarta, Penerbit Hasta Mitra Jl. Duren Tiga Selatan No.36 Jakarta Selatan di seluruh Indonesia.
b.    Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-003/A/JA/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Buku Berjudul Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, tetesan Darah dan cucuran Air Mata Umat Tuhan Di Papua Barat Harus Diakhiri, karangan Socratez Sofyan Yoman, Penerjemah Reza Enterprise Jl. Penggalang VIII No.38 Jakarta Timur diseluruh Indonesia.
c.    Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-004/A/JA/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Buku Berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965, karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan, Penerbit Merakesumba Lukamu Sakitku Pugeran Maguwoharjo Jogjakarta, Desain Sampul Eddy Susanto diseluruh Indonesia.
d.    Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-005/A/JA/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Buku Berjudul Enam Jalan Menuju Tuhan, karangan Darmawan, MM, Penerbit PT. Hikayat Dunia Jl. Jatayu Dalam II/5 Bandung, Perwakilan Jakarta : Jl. Kayumanis VII No.40 Jakarta Timur, Pencetak PT. Karyamanunggal Lithomas Bandung di seluruh Indonesia.
e.    Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/A/JA/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Buku Berjudul Mengungkap Misteri Keberagaman Agama, karangan Drs. H. Syahrudin Ahmad, Penerbit Yayasan Kajian Al-Qur’an Siranindi (YKQS) Palu Jl. Jambu No.50 Palu Sulawesi Tengah, Percetakan Trisan Grafika Jakarta di seluruh wilayah Indonesia.
4.   Kriteria pelarangan peredaran 5 (lima) buku tersebut didasarkan atas Pedoman/Tolok Ukur yaitu Mengganggu Ketertiban Umum. Pengertian Mengganggu Ketertiban Umum harus dihubungkan dengan dasar-dasar tata tertib kehidupan rakyat dan Negara pada suatu saat seperti merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak, memajukan percabulan dan lain sebagainya yang dapat mengakibatkan terganggunya ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
5.   Termasuk Mengganggu Ketertiban Umum contohnya antara lain adalah barang cetakan yang berisikan tulisan-tulisan atau gambar-gambar/lukisan-lukisan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN atau sekarang RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), mengandung dan menyebarkan ajaran/paham Komunis/Marxisme-Leninisme yang dilarang berdasarkan TAP MPRS XXV/MPRS 19966, merusak kesatuan dan persatuan masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan RI, merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan, merugikan dan merusak pelaksanaan Program Pembangunan Nasional yang tengah dilaksanakan dan hasil-hasil yang telah dicapai.
6.   Terkait dengan Buku yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas : Dibalik Skandal Bank Century, Karangan George Junus Aditjondro, Penerbit Galang Press, Kejaksaan Agung RI belum menentukan sikap karena Tim Interdep yang tergabung dalam “Clearing House” belum memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung RI, saat ini masih dilakukan penelusuran untuk dilakukan penelitian dan pengkajian atas buku tersebut.
Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

                        
 
DIDIEK DARMANTO, SH.MH
JAKSA UTAMA MUDA 
NIP. 195404291974011001

0 comments:

Post a Comment

Free ebook

Enter Your Comment